PemDes Jimbaran Kulon - Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka, Pemerintah Desa Jimbaran Kulon secara resmi telah mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan ini dilakukan tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku, guna memastikan seluruh program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan efektif mulai awal tahun 2026.
Prioritas Anggaran Tahun 2026
Penyusunan APBDes 2026 ini menitikberatkan pada penyelarasan program nasional dan kebutuhan lokal desa. Beberapa fokus utama meliputi:
- Pembangunan Infrastruktur Desa: Kelanjutan pembangunan jalan usaha tani dan sarana sanitasi lingkungan.
- Ketahanan Pangan: Alokasi anggaran untuk penguatan kelompok tani dan lumbung desa.
- Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi warga yang memenuhi kriteria.
- Pemberdayaan Masyarakat: Pelatihan keterampilan bagi pemuda dan TP PKK guna meningkatkan ekonomi kreatif di desa.
- Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) : Mendukung Intruksi Presiden tentang percepatan realisasi Koperasi Desa Merah Putih
Komitmen Transparansi Publik
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa, Pemerintah Desa Jimbaran Kulon mengedepankan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran. Setelah pengesahan Perdes, rincian APBDes 2026 akan dipublikasikan secara luas agar dapat diawasi langsung oleh masyarakat.
Kepala Desa Romy Widya Pratama menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci kepercayaan warga. “Masyarakat berhak tahu dari mana sumber pendapatan desa dan untuk apa setiap rupiah anggaran digunakan.” ujarnya.
Dengan disahkannya APBDes 2026 ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan semakin meningkat. Pemerintah Desa mengajak seluruh elemen warga untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan anggaran demi kemajuan dan kesejahteraan Desa Jimbaran Kulon yang lebih baik di tahun 2026. (leo)